Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Kamis 9-5-2024 Keseriusan Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut dan menyidik kasus dugaan penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh ( BRA ) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
Hal tersebut dibuktikan dengan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Itu berarti, dalam waktu berikutnya akan ada tersangka.
Telah dilaksanakan ekpose Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 terkait Penyelidikan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan ( APBA-P ) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 15.713.864.890,- ( lima belas milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah ), dalam keterangan Persnya.
Ekspose tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi, dan hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgas P3TPK pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus.
Hasilnya, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, diduga fiktif, ujar Ali dalam siaran pers tersebut.