Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Jum’at 21-6-2024 Serikat Perusahaan Pers Provinsi Aceh, dalam hal ini menyarankan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, segera terbitkan aturan tentang kerjasama publikasi media massa.
Ketua SPS Aceh menyebutkan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur bagaimana mekanisme kerjasama antara pemerintah dan media massa.
Sangat perlu, kata Muktar lagi, Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemko se-Aceh wajib membuat regulasi terkait kerjasama publikasi dengan media massa.
Ketua SPS Aceh mengaku prihatin dengan polemik publikasi pokok-pokok pikiran ( Pokir ) anggota dewan yang belakangan ini menghiasi media massa terutama media online di Aceh.
Seharusnya hal seperti itu tak terjadi. Kredibilitas bisnis pers tercoreng gara-gara ada pihak yang kecewa dengan kondisi bisnis pers saat ini.
Menurut ketua SPS Aceh, selama ini perhatian Pemerintah Aceh hingga pemerintah kabupaten/kota sudah baik. Sehingga, keberlangsungan media lokal di Aceh berjalan lancar.
Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota telah peduli terhadap pers melalui alokasi belanja iklan dan publikasi yang sangat memadai. Sekarang tergantung pelaku bisnis pers, apa mau terus-terusan gaduh dan saling cari salah atau bersama-sama memajukan industri pers di Aceh, sebut Muktar.
Karena nya, Ketua SPS Aceh meminta pemerintah untuk segera membuat aturan main kerjasama publikasi media massa. Sehingga semua pihak punya pedoman sebagai pegangan.
Dari sini, .,himbauan Ketua SPS Aceh kepada para pemilik dan pengelola ( CEO ) media untuk mengelola medianya dengan baik dan profesional. Dirinya juga meminta pemilik media memisahkan antara keredaksian dengan usaha pers.
Jangan campur aduk. Kalau campur aduk tak baik dan ujung ujungnya berubah dari bisnis jadi berita, tutur Muktar pula.
Diharapkan,. Pemerintah Aceh dapat melibatkan organisasi perusahaan media dalam penyusunan regulasi terkait kerjasama publikasi tersebut di Aceh.
Libatkan konstituen dewan pers, jangan organisasi media yang dibikin sendiri, SK-kan sendiri lantik sendiri, sebut ketua SPS Aceh.