Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Selasa 17-9-2024 Transparansi Tender Indonesia menyurati Rektor Universitas Syiah Kuala USK terkait Kasus Tender Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi yang semula CV.LZ.BROTHER yang ditetapkan sebagai Pemenang Tender dengan Nilai Penawara Rp.10.178.257.000; tutur Nasruddin bahar koordinator TTI dalam siaran pers nya melalui pesan seluler 17/09
Menurut koordinator TTI, mengendus ada isu tak sedap dibalik pembatalan pemenang CV.LZ.BROTHERS dimana PPK membatalkan tender justru bukan karena alasan tekhnis, isu yang berkembang justru karena CV.LZ.BROTHERS tidak mampu memenuhi permintaan PPK 10% sebagai bentuk konfensasi pemenangnan Tender.
Sudah menjadi Rahasia Umum dalam proses tender dimanapun tidak ada yang ujuk ujuk dipanggil untuk diklarifikasi sebagai calon pemenang semua butuh proses dan lobi lobi. Tidak ada ” Makan Siang Gratis” jika istilah ini dianalogikan dalam proses memenangkan Tender, sebut Nasruddin Bahar
Meskipun isu miring tersebut sudah dibantah oleh PPK tidak ada permintaan Fee 10%, Batalnya Tender justru disebabkan karena kedua perusahaan yang memasukkan penawaran tidak memenuhi syarat kualifikasi. Aneh sekali kenapa PPK mengatakan tidak ada yang lulus Evaluasi padahal sejak diumumkan tanggal 12 juli 2024 sampai dengan 19 juli 2024 batas akhir upload penawaran sampai penetapan pemenang tanggal 6 Agustus 2024 tidak ada yang komplain sampai masa sanggah berakhir.
TTI Menilai PPK sudah melewati batas kewenangan nya dimana membatalkan Tender sepihak sementara Berita Acara Hasil Evaluasi BAHP yang diajukan oleh Pokja Pemilihan sudah diterima.
Nasruddin mengatakan, berdasarkan Perpres nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia mengutus semua mekanisme Tender 7 hari setelah masa sanggah berakhir PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa SPPBJ selanjutnya Penyedia menyiapkan Jaminan Pelaksana sebagai Administrasi syarat berkontrak.
Jika melihat kasus Tender Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi terasa Janggal seolah olah PPK dan KPA sengaja mengulur ngulur waktu dengan alasan yang tidak jelas, meskipun CV.LZ.BROTHERS Sudah mengajukan permohonan secara tertulis dua kali meminta PPK mengeluakan Guning/SPPBJ tapi tetap saja tidak dikeluarkan sampai akhirnya PPK membatalkan pemenang tender secara sepihak, tutur Nasruddin bahar
Keputusan PPK membatalkan Tender dinilai masuk pada perbuatan melawan hukum, PPK diluar batas kewenangannya sudah menolak hasil evaluasi Pokja Pemilihan diluar waktu yang sudajh ditentukan. Dalam proses Evaluasi Tender semua ada tahapan dan waktu yang diberikan.
Pokja Pemilihan, PPK,KPA dan Penyedia sendiri terikat dengan aturan yang sudah disepakati bersama.
PPK membuat alasan pembatalan tender disebabkan karena tidak ada yang lulus evaluasi, CV.LZ.BROTHERS yang sudah ditetapkan sebagai pemenang tender dibatalkan dengan alasan Ahli K3 yang diusulkan dalam proses tender tidak pernah merasa menandatangi surat pernyataan atas nama CV.LZ.BROTHERS.
Pertanyaan besarnya adalah kenapa setelah batas waktu yang diberikan PPK masih mencari cari alasan untuk membatalkan Tender padahal jadwal evaluasi sudah masuk pada tahap tanda tangan kontrak. Publik dapat menilai permainan licik dari pejabat pengadaan jika tidak disenangi banyak jalan untuk digugurkan, sebut Nasruddin bahar.
TTI meminta Aparat Penegak Hukum APH mengusut kasus ini sampai tuntas, ada Mans rea niat tidak baik dibalik pembatalan Pemenang Tender Paket Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi USK. Kampus yang seharusnya menjadi contoh yang baik ternyata di kampus pula terjadi perbuatan yang tidak mulia. Korupsi adalah Perbuatan jahat yang tidak bisa dimaafkan begitu saja.
Jika semua Pejabat Pengadaan dari Pokja Pemilihan, PPK dan Penyedia Jujur maka dipastikan 80% hasil Evaluasi perlu ditinjau kembali. Sudah menjadi Rahasia Umum Tenaga Ahli SKA,SKT.Ahli K3 tidak semuanya benar benar diambil atas persetujuan pemiliknya. Jika Pokja Pemeilihan meminta hasil klarifikasi kepada yang punya sertifikat hampir semua Tender Gagal dan mesti ditender Ulang, kata Nasruddin bahar.