Home / News

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:15 WIB

KIP Aceh Akan lakukan Debat Terbuka, Berikut 9 Kriteria Penjelasan

KIP Aceh ( Aceh dalam berita ) Jum’ at 18-10-2024 Komisi Independen Pemilihan nantia nya akan melaksanakan Debat terbuka antar paslon/kandidat.

Perihal ini di utarakan oleh ketua KIP Aceh Agusni AH, saat ini Tim panelis belum di tetapkan oleh komisi independen.baik itu nama nama panelis, justru ini bukan rahasia namun belum ada perumusan oleh Tim Perumus.

Tugas yang akan di lakukan oleh Tim Perumus adalah merekomendasikan nama nama panelis, dan panelis harus menandatangani fakta integritas dan tranparan dan berkomitmen, tutus Agusni AH.

Kata Agusni Ah lagi, Tim panelis adalah keputusan KPU nomor 1363/2024 tentang pedoman bahi Tim paneli untuk bersikap mandiri. jujur, adil berkepastian hukum juga fleksibel dalam pemilihan kepala daerah.

Berikut penjelasan KIP Aceh Terkait Tim Panelis Debat Publlk atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon

1. KIP Aceh bukan merahasiakan tim panelis debat calon gubernur – calon wakil gubernur Aceh, melainkan belum mempublikasi Tim Panelis karena belum ditetapkan.

2. KIP Aceh dalam menetapkan Tim Panelis mempertimbangkan rekomendasi Tim Perumus. Salah satu tugas Tim Perumus adalah merekomendasi nama-nama Tim Panelis untuk ditetapkan.

3. Tim Panelis Debat terdiri dari pakar yang ahli dibidangnya yang berasal dari kalangan profesional, akademisi dan/atau tokoh masyarakat.

4. Tim Panelis juga sosok yang memenuhi kualifikasi berintegritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral dan tidak memihak.

5. Tim Panelis, termasuk Tim Perumus diwajibkan menandatangani Fakta Integritas.
6. Penandatangan Fakta Integritas oleh Tim Panelis, menjadi bagian dari transparansi dan komitmen penyelenggaraan debat yang berintegritas.

7. Landasan kerja KIP Aceh terkait Tim Perumus dan Tim Panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

READ  Akhirnya, Komisioner KIP Aceh Ngaku Tak Ada Tatib yang Dilanggar Paslon 01

8. Adapun maksud dan tujuan dari Pedoman Teknis itu agar pelaksanaan kampanye kepala daerah dan wakil kepada daerah berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Tim panelis akan diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesedian untuk menjadi panelis.

Ketua KIP Aceh Agusni AH berharap, pemilihan Gubernur Aceh-wakila nya dan Bupati-wakil nya berjalan aman, damai dan sukses seperti yang di inginkan oleh masyarakat Aceh sendiri.

Share :

Baca Juga

News

Rekapitulasi Suara Di Tingkat Kabupaten/kota Se-Aceh Rampung, Pleno Provinsi Di Jadwalkan 7-9 Desember 2024

News

Bustami Hamzah: Perjuangan Belum Selesai, Kebenaran Akan Mencari Jalannya

Aceh

Tim Om Bus – Syech Fadhil Lapor Dugaan Kecurangan TSM di Aceh Utara Ke Panwaslih, Tolak Hasil Pilkada dan Tuntut PSU

Aceh

Akhirnya, Komisioner KIP Aceh Ngaku Tak Ada Tatib yang Dilanggar Paslon 01

Aceh

Pemilih Gen Z Ramai-ramai Nyatakan Dukungan ke 01 Usai Debat Ketiga Cagub Cawagub Aceh

Aceh

Hendra Budian: KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik, Tak Berdaya di Hadapan Kubu 02

Aceh

Bustami Hamzah: Pembatalan Debat Pilgub Aceh adalah Pelanggaran Pemilu

News

Abu Mudi Keluarkan Maklumat Guna Menangkan Bustami-Fadhil di Pilkada 2024