Pidie ( Aceh dalam berita ) Sabtu 9-11-2024 Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Pidie, Terkait adanya dugaan melakukan pembatasan Media/Wartawan pada pelaksanaan acara kegiatan yang diselenggarakan oleh KIP Pidie.
Diketahui, wilayah pidie sendiri banyak terdapat media, baik media online ataupun media cetak, namun hal publikasi berita, KIP wilayah pidie terkesan pilih kasih.
Dugaan pembatasan media dan tidak relevan yang dilakukan KIP Pidie terhadap sebagian wartawan, ini terlihat dari KIP Pidie tidak memberikan alasan yang mendasar pada awak media yang ingin mendapatkan informasi, ini mencederai profesi wartawan lainnya, patut diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Jika hal tersebut tetap terlaksana sesuai keinginan KIP Pidie yang membatasi media untuk meliput, tentu patut diduga adanya ketidakwajaran dan atau sengaja menciptakan asumsi publik yang pada akhirnya terjadi kontroversi diantara se-profesi Jurnalis/Wartawan, sebut Fauzal Selaku Ketua IWO-Indonesia kabupaten Pidie .
Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa Pers Nasional memiliki hak untuk Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Fauzal Herman S.H Ketua IWO-Indonesia kabupaten pidie Fauzal mengatakan, pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta.
Yang arti nya KIP Pidie harus lebih paham dan memahami UU nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, ini pelanggaran dan terkesan menyepelekan serta merugikan tugas Wartawan, tutur Faizal Herman.
Kata Fauzal Herman lagi. KIP harus lebih paham bahwa Keberhasilan instansi tersebut berkat juga atensi Media/Wartawan, terkait adanya pembatasan dan ruang sempit, Wartawan jika ada kegiatan, Fauzal Heeman tidak pernah duduk tampil, dia hanya sibuk untuk mencari moment yang lebih bagus untuk di publikasikan.
Seharusnya Komisi Independen Pemilihan Pidie tidak membatasi liputan melainkan mengaturnya.
Sehingga, perlu adanya peninjauan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran media pada acara-acara penting seperti debat kandidat tinggal menghitung hari serta jaminan bagi pers untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jangan pilih kasih terhadap Media/wartawan, dan Sejatinya soal Media/wartawan, KIP perlu komunikasi dengan Kominfo Pidie untuk lebih jelas,
Sejatinya pesta demokrasi harusnya disambut riang gembira, namun ironisnya, KIP Pidie terkesan membatasi peliputan wartawan untuk mendapatkan informasi kami menghawatirkan pada saat Debat Cabup-Cawabup Pidie , tidak seperti jika para pendukung pasangan paslon, itu harus ada pembatasan pendukung dan simpatisan, tutur Fauzal Herman pula.
Terkait lokasi yang ditunjuk kegiatan Debat cabup adalah Gedung Pidie Convention Center ( PCC ) Pidie , bagaimana dengan penganggarannya, ini adalah fasilitas Daerah/Negara.
Untuk itu, IWO-INDONESIA berharap Pembatasan Media/Wartawan pada saat Debat Cabup nantinya di minta tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk publikasi dan konfirmasi , dan jika tetap pada prinsipnya, dalam Pembatasan Media/Wartawan dalam peliputan, IWO-INDONESIA Siap laporkan ke APH, karna ini pelanggaran UU no 40 tentang Pers.