Home / Aceh

Jumat, 12 Juli 2024 - 05:55 WIB

Kurniawan Akademis Fakultas Hukum USK Apresiasi Langkah Pemerintah Sediakan Lahan Bagi Kombatan GAM

ATR/BPN ( Aceh dalam berita ) Jum’at 12-7-2024 Bersamaan dengan ini dapat disampaikan bahwasanya Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berencana akan mengeksekusi kebijakan pengadaan lahan bagi para mantan kombatan GAM dengan mengalokasikan lahan seluas 20.000 Ha di Kabupaten Aceh Timur.

Sebagaimana yang dibahas dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN – Dalu Agung Darmawan dengan Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur.

Dalam hal ini Dalu Agung memiliki beberapa pandangan, pendapat serta saran kepada Pemerintah termasuk Pemerintah Aceh terkait dengan rencana pendistribusian lahan bagi para mantan kombatan GAM tersebut.

Juga,..Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Provinsi Aceh, Kurniawan S, S.H., LL.M mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berencana akan memprioritaskan penyediaan lahan seluas 22.000 Ha di Kabupaten Aceh Timur untuk para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka di Aceh sebagai bagian dari langkah reintegrasi para mantan kombatan GAM dengan masyarakat.

Respon tersebut muncul seiring dengan adanya rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono yang diwakili oleh Direktur Jenderal Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Menurut Kurniawan, ” Langkah berupa penyediaan lahan bagi Kombatan GAM tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab negara dalam memenuhi apa yang diamanatkan dalam MoU Helsinski dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh “.

Untuk mengadakan lahan seluas 22.000 Ha di Kabupaten Aceh Timur bagi para kombatan tersebut tentunya sulit tersedia di luar kawasan hutan.
Hal ini dikarenakan sebagian besar lahan sesudah berstatus hak milik, termasuk sejumlah yang berstatus izin usaha. Artinya kebijakan pengadaan lahan tersebut tidak dapat dihindari ditempuh melalui pengalihan hutan, tutur Kurniawan.

Lebih lanjut, Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Akademisi Fakultas Hukum USK Provinsi Aceh yang saat ini sedang melanjutkan Studi pada Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( FH UI ) mengingatkan Pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN agar dalam melakukan pengalihan hutan menjadi lahan produktif yang nantinya akan didistribusikan kepada para mantan kombatan GAM kiranya memperhatikan prosedur legalitas sebagaimana yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

READ  500 Eks Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi

Menurut Kurniawan, PP tersebut mencabut 6 PP terdahulu terkait kehutanan, salah satunya adalah PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Selain mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi keenam PP terkait kehutanan tersebut, PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan tersebut juga telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa pasal dari dua PP terdahulu terkait kehutanan yaitu PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan Pasal 2, 3, 6, 7, 8, 10, 14, 19, 24, 26, 28, 29,30, 34, 36, dan 41 dan PP No. 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum ( Perum ) Kehutanan Negara Pasal 3 ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), ayat ( 4 ), dan ayat ( 6 ) “.

Kurniawan juga menegaskan bahwasanya Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN selain menjadikan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan tersebut sebagai pedoman dalam proses legalitas pengalihan hutan, kiranya juga terikat dan wajib memperhatikan serta mempedomani berbagai peraturan pelaksana dari keenam PP terdahulu yang telah dicabut tersebut, termasuk juga berbagai peraturan pelaksana dari kedua PP terdahulu ( sebagaimana disebut di atas ) yang sejumlah pasalnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP No. 23 Tahun 2021 tersebut.

Adapun berbagai peraturan pelaksanantersebut wajib dipedomani sepanjang tidak bertentangan dengan PP No. 23 Tahun 2021 tersebut sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 300 PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan tersebut, sebut Kurniawan.

Kurniawan berpandangan bahwasanya Selain memperhatikan aspek prosedur legalitas sebagaimana yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 tersebut, juga meminta Pemerintah melalui Kementerian TAR/BPN agar dalam mengadakan lahan seluas 22.000 Ha tersebut kiranya harus memperhatikan aspek ekologis dengan perhitungan secara cermat terkait keberlanjutan/kelestarian kawasan hutan paska pengalihan status kawasan hutan serta distribusi lahan tersebut kepada para mantan kombatan GAM.
Dengan demikian, kebijakan pengalihan kawasan hutan yang akan diambil oleh Pemerintah tidak semata memperhatikan pemenuhan kebutuhan masyarakat di masa kini ( khususnya dalam hal ini para mantan kombatan GAM sebagai wujud komitman dari implementasi MoU dan UU Pemerintahan Aceh ), namun juga secara bersamaan dengan tanpa mengurangi potensi kemampuan hutan dalam memenuhi kebutuhan generasi di masa mendatang.

READ  Pj Gubeenur Aceh Yakin, Kerja Keras ASN Berbagai Even Dan Proyek Strategis Bisa Berjalan Lancar

Salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pengalihan kawasan hutan dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekologis adalah dengan membuka lahan seluas 20.000 Ha tersebut tidak dilakukan pada satu titik ( melainkan disebar ke sejumlah titik strategis ), sehingga tidak memotong jalur satwa ( khususnya satwa liar besar seperti harimau dan gajah liar sumatera ).

Dengan demikian dapat menghindari potensi terjadinya masalah di masa mendatang terkait konflik manusia dengan satwa liar sebagaimana yang marak terjadi di Aceh dalam dalam sekitar 10 tahun terakhir, sebut Kurniawan pula.

Adapun khusus untuk para kombatan GAM sebagai penerima manfaat atas kebijakan Pemerintah terkait pengadaan lahan tersebut, kiranya Pemerintah memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1). Melakukan inventarisasi dan investigasi terhadap nama-nama para mantan kombatan GAM yang diusul sebagai calon penerima manfaat. Perlu dipastikan agar nama-nama para calon penerima manfaat tersebut benar-benar merupakan mantan Kombatan GAM di masa konflik. Artinya bahwa sebelum ditandatanganinya MoU tahun 2005 benar-benar mereka yang diusulkan sebagai kombatan.

Hal ini dikarenakan, saat ini di Aceh banyak yang di masa konflik bukan kombatan GAM namun mengklaim diri sebagai kombatan GAM.
Dengan demikian, para mantan kombatan GAM kiranya saat ini berusia sekitar miminal berusia 40 tahun. Dengan kata lain, di masa konflik yang bersangkutan berumur paling minimal 18 tahun ( di masa remaja muda ) sudah mengangkat senjata. Bilamana ditarik 19 tahun ke belakang dari saat ini tahun 2024 sampai dengan ditanda-tanganinya MoU di tahun 2005, maka di masa konflik ( tahun 2005 ke bawah ) mereka berusia paling muda sekitar 18 tahun.

2). Pengadaan lahan bagi para mantan kombatan GAM kiranya harus diprioritaskan bagi para janda maupun anak-anak mantan kombatan GAM yang telah meninggal baik di masa konflik maupun paska konflik ( sebelum MoU Tahun 2005 ).
Dengan demikian, lahan yang akan distribusikan oleh Pemerintah tersebut dapat menjadi penyokong serta bekal untuk keberlanjutan pemenuhan kebutuhan ekonomi para janda mantan kombatan GAM serta keberlanjutan masa depan pendidikan anak-anak para mantan kombatan GAM yang telah meninggal baik di masa konflik maun paska konflik.

READ  Pj Sekda Aceh Minta Bagi Semua SKPA Bersinergi

Selain itu, Kurniawan juga menegaskan bahwasanya paska didistribusikannya lahan berupa kawasan hutan tersebut, guna menghindari penelantaran lahan yang telah distribusikan, kiranya Pemerintah harus mengambil tiga langkah kebijakan lanjutan, yaitu :
1). Pemerintah melalui kementerian terkait perlu menfasilitasi ” pembukaan lahan ” sehingga siap digunakan untuk peruntukan pertanian dan/atau perkebunan. Langkah ini merupakan suatu keniscayaan untuk dilakukan, mengingat bilamana tidak diikuti dengan kebijakan ” pembukaan lahan ” oleh Pemerintah, lahan tersebut akan tetap sebagai kawasan hutan karena terdapat sebagian besar para mantan kombatan maupun para janda dan anak-anak mantan kombatan GAM yang telah meninggal tidak memiliki kemampuan finansial untuk membuka lahan. Akibatnya lahan yang telah dibagikan tersebut berpotensi untuk dijual dan dialihkan kepada orang lain.

2). Pemerintah melalui kementerian terkait kiranya perlu mengeluarkan kebijakan lanjutan berupa pengadaan bibit/benih yang diperlukan serta pelatihan/penyuluhan terkait pertanian/perkebunan yang akan digeluti oleh para calon penerima manfaat.

3). Paska dilakukan distribusi lahan tersebut, kiranya harus diikuti dengan kebijakan pengawasan lanjutan oleh Pemerintah guna menghindari terjadinya salah objek penerima manfaat serta penyalahgunaan dalam pemanfaatan lahan seperti dijual kembali lahan dimaksud dan lainnya.

Share :

Baca Juga

Aceh

Tim Om Bus – Syech Fadhil Lapor Dugaan Kecurangan TSM di Aceh Utara Ke Panwaslih, Tolak Hasil Pilkada dan Tuntut PSU

Aceh

Akhirnya, Komisioner KIP Aceh Ngaku Tak Ada Tatib yang Dilanggar Paslon 01

Aceh

Pemilih Gen Z Ramai-ramai Nyatakan Dukungan ke 01 Usai Debat Ketiga Cagub Cawagub Aceh

Aceh

Hendra Budian: KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik, Tak Berdaya di Hadapan Kubu 02

Aceh

Bustami Hamzah: Pembatalan Debat Pilgub Aceh adalah Pelanggaran Pemilu

Aceh

Pimpinan Dayah di Barat Selatan Doakan Om Bus-Syech Fadhil Menang di Pilkada Aceh 2024

Aceh

Relawan Pribumi Pidie Siap Menangkan Bustami-Fadhil

Aceh

Mantan Kombatan GAM Pidie Deklarasi Dukung Bustami – Syech Fadhil