Suka Makmue ( Aceh dalam berita ) Rabu 24-4-2024 Personel Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi perjudian di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya pada hari selasa tanggal 23 April 2024.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh pelaku dan mengamankan barang bukti uang jutaan rupiah.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan menangkap tujuh pelaku perjudian, yaitu SB 37 tahun, IH 45 tahun, ZD 48 tahun, YD 48 tahun, SR 38 tahun, ZF 50 tahun, dan ZA 30 tahun.
Selain pelaku, kata Iptu Vitra, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp5.409.000, dengan pecahan bervariasi, tujuh unit handphone, tiga dompet, dan satu set kartu remi.
Benar, ujar Iptu Vitra, telah ditindak tujuh pelaku perjudian dengan barang bukti uang jutaan rupiah. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas aktivitas perjudian di Nagan Raya.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian. Mendapat informasi itu, tim opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya langsung menuju ke lokasi dan mendapati para pelaku yang sedang asyik berjudi, tutur Iptu Vitra.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk diperiksa dan diproses hukum.