Home / Polda Aceh

Senin, 8 April 2024 - 07:56 WIB

Simak.,Begini Imbauan Dirlantas Polda Aceh

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Senin 8-4-2024 Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang dalam pelaksanaan takbir keliling dan mudik hari raya Idulfitri 1445 hijriah, karena dapat membahayakan keselamatan.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya di Banda Aceh.

Penjelasan M Iqbal perihal Kasus Laka tahun lalu 2023, terjadi 2 TKP yaitu, di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur yang melibatkan mobil barang untuk angkut dengan korban 63 orang, 13 MD, 3 LB, dan 47 LR.
Adanya larangan ini, kami dari Ditlantas Polda Aceh berupaya untuk tidak terjadi kembali, mohon masyarakat untuk mengerti.

Terkait takbir keliling, sesuai keputusan pemerintah masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan. Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Silahkan, melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan, Pinta M Iqbal.

Masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Kami Ditlantas Polda Aceh perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan di antara peserta takbir keliling. Mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar, himbau M Iqbal.

Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

* Pemudik juga Dilarang Gunakan Truk dan Mobil Bak Terbuka *

Dirlantas M Iqbal Alqudusy juga mengingatkan masyarakat yang melakukan mudik untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

READ  Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Korban Kecelakaan Tol Cikampek

Berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang, menurut M Iqbal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka, terang M Iqbal.

Terakhir, Alumni Akabri 1996 itu juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti arahan arahan petugas di lapangan.

Share :

Baca Juga

Polda Aceh

Tim Divisi hukum Polri Gelar Bimbingan Pembentukan Peraturan Kapolda Di Polda Aceh

Polda Aceh

Ditreskrimum Polda Aceh Aceh Ungkap 84 Kasus Meisir Atau Perjudian

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Hadiri Rapat Kerja PP Polri Daerah

Polda Aceh

BMKG Bersama Polda Aceh Bahas Pengaman 2nd Global Tsunami Symposium

Polda Aceh

Kombes Pol Shobarmen Lakukan Suvervisi Monotoring Perkembangan Situasi Tahapan Kampanye Pilkada

Polda Aceh

Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kemampuan Ditutup Kabid Dokkes

Polda Aceh

Brigjen Pol.Misbahul Munauwar S.H Jadi Narasumber Di Seminar Nasional

Polda Aceh

Mantap Praja Seulawah 2024, Kapolda Aceh Beri Apresiasi Ke Personel