Home / Aceh

Jumat, 15 Maret 2024 - 08:36 WIB

Surat Edaran Jam Kerja Bagi ASN Di Bulan Suci Ramadhan

ASN ( Aceh dalam berita ) Jum’at 15-3-2024 Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) nomor 000.8/2442 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan tahun 1445 H / 2024 M.

Dalam SE itu disebutkan, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, perlu pengaturan jam kerja dari jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur di Aceh sebagai berikut:

Hari Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.
– Waktu Istirahat/Shalat : Pukul 12.30 s.d 13.00 WIB.

Hari Jum’at : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
– Waktu Istirahat/Shalat : Pukul 12.00 s.d 13.30 WIB.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan ketentuan jam kerja dimaksud, diharapkan seluruh ASN dan non ASN agar dapat melaksanakan apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan pada pukul 07.45 WIB s.d selesai.

Kemudian, juga diminta menggunaan pakaian dinas ASN dan Non ASN/Tenaga Kontrak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024, tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh.

READ  Di saat Regional CEO BSI Aceh Audensi, Pj Gubernur Harap BSI Dapat Berpartisipasi Di PON Nanti

Share :

Baca Juga

Aceh

Tim Om Bus – Syech Fadhil Lapor Dugaan Kecurangan TSM di Aceh Utara Ke Panwaslih, Tolak Hasil Pilkada dan Tuntut PSU

Aceh

Akhirnya, Komisioner KIP Aceh Ngaku Tak Ada Tatib yang Dilanggar Paslon 01

Aceh

Pemilih Gen Z Ramai-ramai Nyatakan Dukungan ke 01 Usai Debat Ketiga Cagub Cawagub Aceh

Aceh

Hendra Budian: KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik, Tak Berdaya di Hadapan Kubu 02

Aceh

Bustami Hamzah: Pembatalan Debat Pilgub Aceh adalah Pelanggaran Pemilu

Aceh

Pimpinan Dayah di Barat Selatan Doakan Om Bus-Syech Fadhil Menang di Pilkada Aceh 2024

Aceh

Relawan Pribumi Pidie Siap Menangkan Bustami-Fadhil

Aceh

Mantan Kombatan GAM Pidie Deklarasi Dukung Bustami – Syech Fadhil