Hukum,.( Aceh Dalam Berita ) 29-1-2024. Berlokasi di wilayah ulhe lhee tepat nya hotel permata hati saat di temuin wartawan ini, Ifdhal Kasim sebagai Koordinator Bidang Advokasi wilayah Sumatra dari TPN Ganjar Mahfud katakan, tujuan kunjungannya ke Aceh dalam rangka berkoordinasi dengan TPD setempat terutama dalam bidang hukum.
Idham pun jelaskan, koordinasi dengan TPD ini untuk dapatkan informasi terkait data pelanggaran di Aceh. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, pelanggaran yang paling dominan di Aceh terkait dengan APK ( Alat Peraga Kampanye ). Banyak baliho Ganjar Mahfud yang dirusak dan digantikan oleh baliho paslon lain.
Pelanggaran mencakup netralitas aparatur sipil negara, dukungan aparat pada salah satu pasangan calon, politisasi bantuan sosial, serta larangan kehadiran pasangan calon Ganjar-Mahfud di acara tertentu.
Jika pelanggaran-pelanggaran semacam itu tidak dikoreksi, bahwa Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 dapat menjadi pemilu cacat, tidak menghasilkan pemerintahan yang sah, dan menjadi proses pemilu yang terburuk dalam sejarah Indonesia, jelas Idham Yasin.
Di nyatakan Idham Yasin, di isukan pelanggaran dilakukan oleh TNI, ASN dan beberapa pejabat pemerintah lain nya.
Bila ini terbukti, pihak TPN akan melaporkan ke Bawaslu, agar di ambil tindakan sesuai UU yang berlaku, ujar Idham Yasin,.