Darul Aman ( Aceh dalam berita ) Jum’at 13-9-2024 Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kami, polres Aceh Timur akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan, tutur kasat Reskrim lagi.
Menurut rakasat peradilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.
Disebutkan pihaknya juga sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri ( PN ) Idi perihal gugatan praperadilan tersebut, sebut Iptu Adi Wahyu Nurhidayat